Website Resmi Rohani Islam SMA Negeri 2 Semarang, berisi info kegiatan dan artikel-artikel menarik lainnya
Home » » Pelarangan Cadar di Perancis Timbulkan Pro-Kontra di Kalangan Ulama Al-Azhar

Pelarangan Cadar di Perancis Timbulkan Pro-Kontra di Kalangan Ulama Al-Azhar

Written By Rohis Smanda Semarang on Friday, September 17, 2010 | 17.9.10


Resolusi terbaru dari Senat Perancis yang melarang niqab/cadar, telah menimbulkan pro-kontra di kalangan ulama Al-Azhar antara pendukung dan penentang resolusi tersebut.

Menurut surat kabar Asyuruq AlAwsath pada Kamis kemarin (16/9) melaporkan bahwa Syaikh Mahmud 'Asyur, anggota akademi Riset Islam (kumpulan ulama senior Al-Azhar), menyatakan bahwa umat Islam di negeri ini (yaitu Prancis) harus mematuhi undang-undang tersebut, dan harus menjadi model yang baik bagi orang lain dalam komitmen melaksanakan UU tersebut, bukan dengan memberikan kesan buruk tentang Islam dan umat Muslim.

"Karena hukum melarang pemakaian cadar yang dibuat oleh otoritas Perancis, dan hukum tersebut merupakan salah satu cara bagi pihak berwenang Perancis untuk mengatur negara, maka umat Islam harus mematuhi hukum yang mengatur masalah-masalah masyarakat di negara ini, terutama niqab/cadar sendiri bukan sesuatu yang wajib dalam Islam seperti halnya jilbab."

Dr. Abdul Muti Bayumi, anggota Akademi Riset Islam Al-Azhar yang lain kepada AFP menyatakan bahwa ia mendukung keputusan Perancis untuk melarang cadar di tempat umum. Dalam menanggapi keputusan larangan final yang disetujui oleh Parlemen Perancis, ia mengatakan: "Kami percaya bahwa penggunaan cadar tidak didasarkan pada syariah, dan tidak ada sama sekali dalam Quran atau Sunnah. Saya marah saat kunjungan saya ke Perancis ketika saya melihat wanita bercadar di sana, karena hal ini tidak memberikan citra baik untuk Islam."

Namun, Syaikh Yussuf al-Badri, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Kairo, mengkritik larangan cadar di Perancis tersebut dan mengatakan bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan kebebasan, terutama Perancis sendiri sering disebut sebagai negara penjunjung tinggu kebebasan, dan mengatakan: "Jika kita berkata bahwa perilaku ketelanjangan adalah sebuah kebebasan, maka mengenakan cadar juga adalah bagian dari kebebasan."(fq/aby)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Nusanadaft | Syiar Smanda | AFLAH WEB
Copyright © 2009-2014. ROHIS SMANDA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong agama Allah, niscaya Allah akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (Q.S. Muhammad ayat 7)